pagi-pagi ada teman yang ngirim gambar hasil chat dengan seorang teman lama, kira-kira pertanyaan teman lam itu begini.
“Apakah seorang lelaki penzina boleh menginginkan istri yang masih perawan dan solihah?
Sedangkan semua orang pasti mau mendapakatna istri yang baik dan solihah?”
Teman saya
menjawab sekenanya untuk menyenangkan hati teman lama itu,
“Lelaki yang baik
itu untuk perempuan yang baik, begitu juga sebaliknya. QS.annur;26. Secara
logika harusnya dia menikah dengan wanita yang di zinainya. Sebenernya juga egois kalo misalnya dia mengaharapkan yang
solihah sedangkan dia sadar kalau dirinya belum baik dan harusnya dia bertanggung jawab dengan apa yang pernah
dia lakukan, buakan malah mengharap mandapat yang lebih baik. Tapi, takdir
Allah siapa yang tau? Kalau kita mau dapat yang terbaik, Allah pasti tau mana
yang terbaik buat kita. Wallahualam.”
Sejenak saya
berfikir, jika pertanyaan itu di ajukan kepada saya, apa yang akan saya jawab?
Sedangkan ilmu agama saya sudah banyak yang terlupakan semenjak meninggakan
atap pesantren setengah tahun silam, dan kini saya menyelami ilmu ekonomi
syariah di pendidikan tingkat tinggi.
Saya jadi
teringat peljaran maqoshid syariah yang baru-baru ini saya pelajari, tentang
bagaimana prinsip jual beli seharusnya.
Saat hendak
melakukan transaksi jual-beli, atau
serah terima barang, maka akad yang di gunakan harus jelas. pihak si penjual dan si pembeli harus
sama-sama tau kondisi barang terebut, dan melakukan transaksi dengan akad yang
jelas dan nantinya bisa pulang dengan sama-sama bahagia. Si pembeli senang
dengan barang yang di dapat, si penjual senang dengan keuntungan yang di
dapat. Kata guru saya, begitulah
harusnya transaksi dalam bermuamalah, jangan sampai meruginan sebelah pihak,
atau seperti beli kucing dalam karung.
Saya
impelentasikan kejadian itu dengan pelajaran maqoshid syariah yang saya
pelajari di kampus. Saat hendak menikah harusnya kedua belah pihak sama-sama
mengetahui kondisi calon pasangan masing-masing. Tidak boleh ada yang di sembunyikan atau ketidak jelasan (goror)
karna akad yang akan di lakukan akan sangat berdampak pada kehidupan dua orang
anak manusia, dan dua keluarga nantinya. Ketika telah sama-sama mengetahui
kondisi calon pasangan, maka dari sana baru bisa di putuskan apakah, mereka
pantas untuk besanding, dan telah menemukan pasangan yang cocok. Kalau ternyata
ada cacat dari salah satu pihak, pihak lainya bisa memutuskan apakah akan
dengan berlapang hati menerima atau memutuskan untuk membatakanya.
Nah, jika telah
sama-sama tau dan sama-sama bisa mengikhlaskan kurang dari calon pasangan, dari
sana insyaaAllah. Allah telah tentukan yang terbaik untuk kita, dan yang lebih
baik lagi ketika nanti akad telah terlafadz, semua perkara yang menjanggal
hapuskan. dan serahkan semua urusan kita pada Allah.
“Ketika enggaku
telah memilih satu jalan, seberat apapun rintanganya. maka istiqomahlah. Dan
semoga itu yang Allah ridhoi atas mu”
Semoga
bermanfaat,
kok komentar pada hilang ya
BalasHapusfdvdddd
BalasHapus