Implementasi Nikah dalam Ilmu Ekonomi



pagi-pagi ada teman yang ngirim gambar hasil chat dengan seorang teman lama, kira-kira pertanyaan teman lam itu begini.
“Apakah seorang lelaki penzina boleh menginginkan istri yang masih perawan dan solihah? Sedangkan semua orang pasti mau mendapakatna istri yang baik dan solihah?”

Teman saya menjawab sekenanya untuk menyenangkan hati teman lama itu,
“Lelaki yang baik itu untuk perempuan yang baik, begitu juga sebaliknya. QS.annur;26. Secara logika harusnya dia  menikah dengan wanita yang di zinainya. Sebenernya juga egois kalo misalnya dia mengaharapkan yang solihah sedangkan dia sadar kalau dirinya belum baik dan harusnya dia bertanggung jawab dengan apa yang pernah dia lakukan, buakan malah mengharap mandapat yang lebih baik. Tapi, takdir Allah siapa yang tau? Kalau kita mau dapat yang terbaik, Allah pasti tau mana yang terbaik buat kita. Wallahualam.”

Sejenak saya berfikir, jika pertanyaan itu di ajukan kepada saya, apa yang akan saya jawab? Sedangkan ilmu agama saya sudah banyak yang terlupakan semenjak meninggakan atap pesantren setengah tahun silam, dan kini saya menyelami ilmu ekonomi syariah di pendidikan tingkat tinggi.
Saya jadi teringat peljaran maqoshid syariah yang baru-baru ini saya pelajari, tentang bagaimana prinsip jual beli seharusnya.

Saat hendak melakukan transaksi jual-beli,  atau serah terima barang, maka akad yang di gunakan harus jelas.  pihak si penjual dan si pembeli harus sama-sama tau kondisi barang terebut, dan melakukan transaksi dengan akad yang jelas dan nantinya bisa pulang dengan sama-sama bahagia. Si pembeli senang dengan barang yang di dapat, si penjual senang dengan keuntungan yang di dapat.  Kata guru saya, begitulah harusnya transaksi dalam bermuamalah, jangan sampai meruginan sebelah pihak, atau seperti  beli kucing dalam karung. 

Saya impelentasikan kejadian itu dengan pelajaran maqoshid syariah yang saya pelajari di kampus. Saat hendak menikah harusnya kedua belah pihak sama-sama mengetahui kondisi calon pasangan masing-masing. Tidak boleh ada yang di sembunyikan atau ketidak jelasan (goror) karna akad yang akan di lakukan akan sangat berdampak pada kehidupan dua orang anak manusia, dan dua keluarga nantinya. Ketika telah sama-sama mengetahui kondisi calon pasangan, maka dari sana baru bisa di putuskan apakah, mereka pantas untuk besanding, dan telah menemukan pasangan yang cocok. Kalau ternyata ada cacat dari salah satu pihak, pihak lainya bisa memutuskan apakah akan dengan berlapang hati menerima atau memutuskan untuk membatakanya. 

Nah, jika telah sama-sama tau dan sama-sama bisa mengikhlaskan kurang dari calon pasangan, dari sana insyaaAllah. Allah telah tentukan yang terbaik untuk kita, dan yang lebih baik lagi ketika nanti akad telah terlafadz, semua perkara yang menjanggal hapuskan. dan serahkan semua urusan kita pada Allah.  

“Ketika enggaku telah memilih satu jalan, seberat apapun rintanganya. maka istiqomahlah. Dan semoga itu yang Allah ridhoi atas mu”

Semoga bermanfaat,

Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "Implementasi Nikah dalam Ilmu Ekonomi"